Hanya Air yang Keras, Hukum?
Jaksa Penuntut Umum menuntut 1 tahun penjara terhadap para terdakwa (Ronny Bugis dan Rahmad Kadir Mahulette) pelaku penyiraman air keras terhadap korban (Novel Baswedan), seorang Penyidik KPK.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017, merupakan salah satu kasus besar (high profile). Selain karena korban seorang Penyidik KPK, para terdakwa merupakan anggota Polri aktif.
Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan:
“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan, namun mengenai kepala korban.”
Kasus ini berawal ketika Novel Baswedan baru saja pulang dari Masjid Al-Ikhsan Jl. Deposito RT 03/01, Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah melaksanakan sholat subuh sekitar pukul 05.10 WIB. Tiba-tiba ada dua orang yang mendekatinya dan menyiramkan air keras ke wajahnya hingga korban berteriak dan memancing perhatian para jamaah masjid disana.
Air keras tersebut ternyata mengenai mata kiri Novel. Ia pun di terbangkan ke Singapore General Hospital untuk melakukan operasi dan demi menjalani perawatan terbaik. Di sana, ia sempat memberikan keterangan terkait pelaku yang diduga seorang Jendral.
Dua terdakwa tersebut dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto, menyebut:
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun."
- Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto, menyebut:
"1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun."
- Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, menyebut:
"1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 buan atau pidana denda paling banyak Rp450 ribu.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun."
- Jaksa menambah tuntutan Pasal Penyertaan, yaitu Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dikarenakan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama.
Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan menyayangkan tuntutan tersebut karena seharusnya terdakwa dapat dituntut Pasal 21 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menghalangi penyidikan dan dapat diancam hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp600 juta.
RENTETAN KASUS SERUPA
Penyiraman air keras merupakan tindakan pidana penganiayaan berat dan kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa kasus di Indonesia. Rata-rata vonis yang dijatuhkan oleh hakim yaitu hukuman penjara di atas 10 tahun. sedangkan tuntutan terhadap terdakwa pelaku penyiraman Novel justru jauh lebih ringan dari kasus-kasus penyiraman air keras yang pernah terjadi.
KASUS 1
- Terdakwa : Heriyanto
- Korban : Yeta Maryadi
Kronologi:
Pada tanggal 12 Juli 2019, diduga adanya orang ke tiga, terdakwa (Heriyanto) melakukan penyiraman air keras terhadap istrinya (Yeta Maryadi). Terdakwa diduga telah menyiapkan air keras sejak jauh-jauh hari. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kebutaan pada matanya, kerusakan pada saluran pernafasan dan kulit korban mengalami kerusakan mencapai 90% dari wajah hingga hampir ke seluruh badan. Korban mengalami koma hingga meninggal dunia.
Tuntutan:
- Jaksa Penutut Umum menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.
- Majelis Hukum di PN Bengkulu memvonis terdakwa selama 20 tahun penjara.
KASUS 2
- Terdakwa : Ahmad Irwan alias Iwan Bek
- Korban : Muhammad Rifai
Kronologi:
Pada tahun 2019, terdakwa (Iwan Bek) melakukan penyiraman air keras terhadap korban (Muhammad Rifai). Korban mengalami cacat permanen pada mata sebelah kirinya.
Tuntutan:
- Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.
- Majelis Hakim di PN Palembang memvonis terdakwa selama 8 tahun penjara.
KASUS 3
- Terdakwa : Rika Sonata dan Mustawa
- Korban : Ronaldo Des Harwendi
Kronologi:
Pada bulan oktober 2018, terdakwa (Rika Sonata) menyewa Mustawa untuk menyiram kan air keras terhadap suaminya (Ronaldo Des Harwendi) yang sedang tertidur di rumahnya. Terdakwa hanya berniat untuk membuat suaminya jera. Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami cacat permanen yang sangat parah.
Tuntutan:
- Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.
- Majelis Hakim di PN Bengkulu memvonis terdakwa selama 12 tahun penjara.
- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Rika Sonata
KASUS 4
- Terdakwa : Ruslam
- Korban : Eka Puji Rahayu dan Khoyimah
Kronologi:
Pada tanggal 18 Juni 2018, terdakwa (Ruslam) melakukan penyiraman air keras terhadap istrinya (Eka Puji Rahayu) dan mertuanya (Khoyimah). Terdakwa sudah menyiapkan air keras seminggu sebelumnya. Ia mengaku kesal dan cemburu terhadap istrinya yang selalu menerima telepon yang diduga dari seorang pria. Sang istri memang berencana untuk menceraikan terdakwa. Terdakwa yang tidak ingin bercerai, mendatangi sang istri yang sedang berbincang dengan ibunya lalu ia menyiramkan air keras sebanyak dua kali ke istrinya, dan menyiramkan sisanya ke mertuanya itu.
Tuntutan:
- Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.
- Majelis Hakim di PN Pekalongan memvonis terdakwa selama 10 tahun penjara.
KASUS 5
- Terdakwa : Lamaji
- Korban : Dian Wilansari alias Citra dan Solehudin
Kronologi:
Pada tanggal 5 Maret 2017, terdakwa (Lamanji) melakukan penyiraman air keras terhadap korban (Citra). Hal ini didasari atas kecemburuan terdakwa karena korban dekat dengan pria lain bernama Solehudin. Peristiwa ini terjadi saat korban sedang pergi bersama dan dihadang ditengah jalan. Terdakwa langsung menyiramkan air keras terhadap Citra yang mengenai wajah dan tubuh korban dan korban lain, Solehudin juga terkena cipratan air keras tersebut. Korban (Citra) mengalami luka bakar mencapai 54%.
Tututan:
- Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.
- Majelis Hakim di PN Mojokerto memvonis terdakwa selama 12 tahun penjara.
KASUS 6
- Terdakwa : Mulyono
- Korban : Siti Nur Jazilah alias Lisa
Kronologi:
Pada tahun 2004, terdakwa (Mulyono) melakukan penyiraman air keras terhadap istrinya (Lisa). Korban yang baru pulang ke rumah sehabis bekerja, terlibat pertengkaran dengan suaminya. Dalam pertengkaran tersebut, terdakwa menyiramkan air keras ke wajah istrinya. Hal tersebut didasari oleh kecurigaan terdakwa terhadap istrinya yang diduga menghiraukan larangan sang suami untuk tidak kembali bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Tuntutan:
- Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.
- Majelis Hakim di PN Surakarta memvonis terdakwa selama 12 tahun penjara.
- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Mulyono.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan bukanlah kasus yang sepele. Terlibatnya pelaku yang merupakan anggota Polri aktif, memunculkan banyak teka-teki. Ntah ada hubungannya dengan korupsi atau tidak, itu merupakan hal yang perlu diperhatiakan. Terlebih lagi dengan status korban merupakan salah satu Penyidik KPK.
Tututan yang diberikan terhadap kedua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmad Kadir Mahulette selama 1 tahun kurungan penjara, merupakan hal yang lucu. Bagaimana mungkin kasus yang sebegitu viral dan besarnya, pelaku hanya didakwa tuntutan 1 tahun penjara.
Beberapa rentetan kasus dari 2004-2019 sudah cukup memberikan gambaran seberapa lama hukuman penjara yang seharusnya didapatkan kedua pelaku tersebut. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan paling sebentar 8 tahun dan Majelis Hukum memvonis paling lama 20 tahun, adalah perbandingan yang sangat jauh dengan tuntutan yang diberikan terhadap pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan.
Ke enam kasus yang dimana terdakwa/pelaku dan korban hadir dari kalangan yang tidak ‘besar’ dan tidak memiliki ‘nama’, bisa mendapatkan hukuman penjara seberat itu. Bagaimana mungkin seorang korban dari kalangan Penyidik KPK yang bisa dikatakan orang ‘besar’ dan memiliki ‘nama’, mendapat kasus serupa namun terdakwa/pelaku hanya dituntut 1 tahun penjara. Sebuah lelucon nampaknya.
Tulisan ini hanyalah sebagian kecil dari keresahan yang saya alami. Media sosial yang sebegitu gencarnya menjadi ‘surat kabar’ dadakan dalam kasus ini, membuktikan banyak orang yang memiliki keresahan yang sama dengan saya. Kasus yang sudah berusaha ‘dikawal’ sedemikian rupa, ternyata masih ‘lolos’ dari pantauan para netizen. Banyaknya drama dan teka-teki mengenai siapa pelaku memang sudah terjawab. Namun bukan jawaban yang memuaskan. Bisa dikatakan sangat tidak memuaskan.
Saya bukanlah orang yang paham betul mengenai hukum. Namun saya berusaha memahami bagaimana hukum itu seharusnya berlangsung dan berjalan. Tidak terlepas dari bantuan media online yang memberitakan berita ‘Gak Sengaja’ ini yang menjadi beberapa referensi saya pribadi. Kontras, Tribun, Kompas, Tirto, Detik dll telah menjadi sumber informasi dalam pemahaman dan memberikan pencerahan tentang beberapa fakta yang saya jabarkan di atas. Saya sangat berharap kasus ini bisa berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai terus berlarut dan semakin membesar. Mari kita kawal kasus ini lebih dalam.
Dari saya yang sedang "gemas".



Komentar
Posting Komentar
Terimakasih sudah meluangkan waktunya untuk berkunjung dan membaca.